Rabu, 16 Maret 2011

kenarok88-google

             POLSEK MANTINGAN KABUPATEN NGAWI MENGELUARKAN SP2HPDALAM KASUS PEMALSUAN DATA AKTE KELAHIRAN
 
 
Ngawi,KPK
 
Sejak di munculkanya STPL/49/XII/2010/Polsek. Dalam perkara tindak pidana pemalsuan data akte kelahiran atas nama Sri lestari. Pihak kepolisian sector Ngawi telah melakukan upaya penyidikan sampai proses di keluarkanya SP2HP,dengan belum di ketemukan alat bukti yang cukup. Artinya selama dalam kurang lebih dua bulan masih banyak kendala di lapangan,terutama bukti yang belum kuat menurut penyidik.
Padahal bukti yang di maksud tersebut ada secara fisik dan yuridis. Seperti penemuan foto kopi akte kelahiran,pernyataan secara tertulis dari kepala Desa bahwa Sri lestari bukan anak kandung Mbah Sutinah dan di perkuat oleh surat pernyataan dari Rt/Rw Desa mantingan. Sehingga pelapor di kasih waktu selama satu minggu untuk mengumpulkan penambahan alat bukti.
Sebenarnya pihak Polsek Mantingan sudah hampir dua kali pemanggilan terhadap pihak korban Rusmini dan keluarga. Pemanggilan pertama: Pada Tgl 3 Januari 2011.dengan surat Nopol: SP/48/XII/2010/Polsek. Keperluan hadir menemui Kanit Reskrim,untuk mendengarkan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan data. Yang kedua Tgl 24 Januari 2011,dengan surat B/02/1/2011/Polsek. Keperluan menghadiri undangan dari ke dua belah pihak keluarga pelapor dan terlapor. Dalam upaya kekeluargaan,tapi pihak pelapor tidak mau.  
Tgl 24 Januari 2011 Sekira jam 11.00 Wib di ruangan Kanit Reskrim Polsek Mantingan salah satu wartawan KP-K menemui Kanit beliau mengatakan,” kita sudah koordinasi sama kasat Reskrim Ngawi masalah ini ternyata belum cukup alat bukti,maka sementara penyidikan di hentikan menuggu alat bukti yang lain”. Kemudian Bapak Kapolsek mengatakan lewat telpon” kami sudah koordinasi sama Kapolres,dan sudah saya sampaikan hasilnya sama kanit kepda Ibu Rusmini sebagai pelapor”.
  



2 Gambar | Lihat Slide | Download Lampiran Terpilih | Download Semua  

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar