Rabu, 16 Maret 2011

kenarok88-google

             POLSEK MANTINGAN KABUPATEN NGAWI MENGELUARKAN SP2HPDALAM KASUS PEMALSUAN DATA AKTE KELAHIRAN
 
 
Ngawi,KPK
 
Sejak di munculkanya STPL/49/XII/2010/Polsek. Dalam perkara tindak pidana pemalsuan data akte kelahiran atas nama Sri lestari. Pihak kepolisian sector Ngawi telah melakukan upaya penyidikan sampai proses di keluarkanya SP2HP,dengan belum di ketemukan alat bukti yang cukup. Artinya selama dalam kurang lebih dua bulan masih banyak kendala di lapangan,terutama bukti yang belum kuat menurut penyidik.
Padahal bukti yang di maksud tersebut ada secara fisik dan yuridis. Seperti penemuan foto kopi akte kelahiran,pernyataan secara tertulis dari kepala Desa bahwa Sri lestari bukan anak kandung Mbah Sutinah dan di perkuat oleh surat pernyataan dari Rt/Rw Desa mantingan. Sehingga pelapor di kasih waktu selama satu minggu untuk mengumpulkan penambahan alat bukti.
Sebenarnya pihak Polsek Mantingan sudah hampir dua kali pemanggilan terhadap pihak korban Rusmini dan keluarga. Pemanggilan pertama: Pada Tgl 3 Januari 2011.dengan surat Nopol: SP/48/XII/2010/Polsek. Keperluan hadir menemui Kanit Reskrim,untuk mendengarkan sebagai saksi dalam perkara pemalsuan data. Yang kedua Tgl 24 Januari 2011,dengan surat B/02/1/2011/Polsek. Keperluan menghadiri undangan dari ke dua belah pihak keluarga pelapor dan terlapor. Dalam upaya kekeluargaan,tapi pihak pelapor tidak mau.  
Tgl 24 Januari 2011 Sekira jam 11.00 Wib di ruangan Kanit Reskrim Polsek Mantingan salah satu wartawan KP-K menemui Kanit beliau mengatakan,” kita sudah koordinasi sama kasat Reskrim Ngawi masalah ini ternyata belum cukup alat bukti,maka sementara penyidikan di hentikan menuggu alat bukti yang lain”. Kemudian Bapak Kapolsek mengatakan lewat telpon” kami sudah koordinasi sama Kapolres,dan sudah saya sampaikan hasilnya sama kanit kepda Ibu Rusmini sebagai pelapor”.
  



2 Gambar | Lihat Slide | Download Lampiran Terpilih | Download Semua  

 
 

kenarok88-google

PENGGUNAAN ANGGARAN DAK BIDANG PENDIDIKAN KAB. REMBANG JAWA TENGAH TERKAIT PENGADAAN MEBELAIR TAHUN 2009. DI DUGA SARAT PENYIMPANGAN
 
  UP: Bpk. Hendrik
Rembang-kpk,
            Ketentuan atau Pagu Anggaran berdasarkan keputusan Bupati Rembang Nomor: 421/388/2009 Tgl. 22 Mei 2009:
  1. Rehabilitas Ruang Kelas: Rp 23.146,000,000; Vol: 355 lokal/ruang kelas
  2. Pengadaan Kursi Guru: Rp 88.750,000; Vol: 355 lokal/ruang kelas 1 [satu] kursi guru/lokal
  3. Pengadaan Meja Guru: Rp 195.250,000; Vol: 355 lokal/ruang kelas 1 [satu] meja guru/lokal
  4. Pengadaan Meja Kursi Siswa: Rp 6.816,000,000; Vol: 10650/set. 10650:355=30 set per lokal
  5. Jasa Konsultan Perencanaan: Rp 335.000,000; Vol: 355 lokal/ruang kelas
  6. Jasa Konsultan Pengawas: Rp 284.000,000; Vol: 355 lokal/ruang kelas. Jumlah toatal Anggaran: Rp 30.885,000,000;.        
 
Pengadaan Mebelair dengan cara beli per set ke pihak rekanan dengan harga: Rp 450.000; untuk meja kursi siswa yang terdiri dari 1 [satu] meja siswa 2 [dua] kursi siswa untuk pengadaan satu set meja kursi guru Rp 500.000; terdiri dari satu meja guru,satu kursi guru. Menurut penjelasan kepala sekolah penerimaan DAK Rp 20.000,000; per lokal terdiri dari 20 meja murid 40 kursi murid. Jumlah keseluruhan ada 355 lokal/ruang kelas untuk Tahun Anggaran 2009.
Estimasi menurut keterangan dari rekanan selaku penerima pesanan dan keterangan dari Diknas,juga Kepal Sekolah:
1.                          Harga per/set: Rp 450.000; satu meja murid+dua kursi murid. 20 set per             lokal dengan jumlah total: Rp 9.000,000;x 355 lokal/ruang kelas = Rp           3.195,000,000;
2.                          Harga per set : Rp 500.000; satu meja guru+ satu kursi guru. 355 lokal/ ruang kelas : Rp 177.500,000; Jumlah Total : Rp 3.372,500,000;
Pagu Anggaran berdasarkan keputusan Bupati Rembang Nomor: 421/388/2009 Tanggal 22 Mei 2009 untuk Mebelair : Rp 7.100,000,000; Terjadi selisih sebelum di potong pajak : Rp 7.100,000,000;- Rp 3.372,500,000;= Rp 3.727,500,000;
            Estimasi sesuai Pagu dan penjelasan dari Diknas dan kepala sekolah penerima DAK dan rekanan penerimaan pesanan:
1.      Harga per set rekanan/CV : Rp 450.000;  Satu meja dua kursi murid. 30 set pe lokalx355 lokal = Rp 13.500,000x355 lokal = Rp 4.792,500,000;
2.      Harga per set Rekanan/CV : Rp 500.000; satu meja guru satu kursi guru. Satu meja guru satu kursi guru perlokal : Rp 500.000;x355 =Rp 177.500,000; Julah Total : Rp 4.792,500,000;+Rp 177.500,000;= Rp 4.970,000,000;
Pagu Anggaran berdasarkan keputusan Bupati Rembang Nomor : 421/388/2009 Tgl 22 Mei 2009 : Rp 7.100,000,000;-Rp 4.970,000,000; = Rp 2.130,000,000; Terjadi selisih sebelum di potong pajak : Rp 2.130,000,000; Di Duga penyimpangan DAK Tahun 2009 Rp 2.130,000,000;s/d Rp 3.727,500,000; Pagu Mebelair per lokal 10 juta rupiah + PPN/PPH. Meja guru kursi guru. Meja : 20. kursi : 40. kualitas kayu kelas lokal jumlah SDN yang mendapatkan Anggaran DAK 2009 Kab. Rembang : 125 sekolah,355 lokal/ruang kelas.
            Patut di duga terjadi penyalahgunan wewenang pihak Dinas pendidikan Kab. Rembang. Untuk memperkaya diri sediri,korporasi yang merugikan keuangan Negara daam pelaksanaan DAK Tahun 2009.
            Pelaksanaan DAK tidak tranparan cenderung di tutup-tutupi oleh Dinas terkait,di mana terjadi keterangan yang berbeda antara penerima DAK dengan Dinas dan pihak ke tiga [rekanan] yang berkaitan dengan pengadaan Mebelair,terjadi selisih Anggaran yang mengarah ke penyimpangan. Dan tidak sesuai dengan Pagu atau Juklak Juknis,Kep. Bupati Rembang Nomor : 421/388/2009/22/05/2009/Rbg. Di Indikasi selisih tersebut mencapai kurang lebih Rp 6.000,000; perlokal berdasarkan keterangan dari Dinas Pendidikan. DAK Tahun Anggaran 2009 sebanyak 355 lokal/ruang kelas. Hal tersebut patut untuk di Indikasikan terjadi KKN dala pengadaan Mebelair meja murid dan meja guru sebesar Rp 2.130,000,000; Dalam pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2009.[Bayu kurniawan/wartawan Koran Penelusuran Kasus].